SURABAYA, KOMPAS.TV - Polisi menetapkan Ivan Sugianto sebagai tersangka atas kasus dugaan intimidasi pelajar di salah satu SMA di Surabaya, Jawa Timur. <br /> <br />Polisi menetapkan Ivan sebagai tersangka setelah melakukan gelar perkara dan memeriksa 11 orang saksi. <br /> <br />Polisi menangkap Ivan Sugianto di Bandara Juanda, Sidoarjo, Kamis (14/11) sore kemarin, dan langsung membawanya ke Mapolrestabes Surabaya untuk ditahan. <br /> <br />Polisi menyebut bahwa atas perbuatannya, Ivan terancam hukuman 3 tahun penjara. Meski tersangka dan korban sepakat berdamai, pihak sekolah tetap melanjutkan kasus ini ke pihak kepolisian. <br /> <br />Kuasa hukum sebuah SMA swasta di Surabaya, Sudiman Sidabukke, menyebutkan bahwa selain menimbulkan trauma, ulah Ivan juga merugikan nama sekolah. <br /> <br />Bahkan, beberapa orang tua murid mengaku khawatir dengan keamanan anak-anak mereka bersekolah, jika kasus serupa terulang. <br /> <br />#ivansugianto #intimidasisiswa #smasurabaya #tersangka #bullying <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/553663/ivan-sugianto-terancam-3-tahun-penjara-usai-suruh-siswa-sma-surabaya-sujud-dan-gonggong