SULAWESI TENGGARA, KOMPAS.TV - Sidang lanjutan Supriyani, guru honorer asal Konawe Selatan yang didakwa menganiaya anak, kembali digelar di Pengadilan Negeri Andoolo. <br /> <br />Jaksa Penuntut Umum menolak nota pembelaan Supriyani, meskipun menyebut tindakannya bukanlah perbuatan pidana. <br /> <br />Jaksa menilai Supriyani terbukti melakukan pemukulan terhadap korban. Namun, tindakan tersebut tidak didasari niat jahat untuk menganiaya, melainkan semata-mata sebagai upaya mendidik siswa yang dianggap melanggar tata tertib sekolah. <br /> <br />Dalam tuntutannya, Jaksa meminta agar Supriyani dilepaskan. <br /> <br />#supriyani #guruhonorer #jaksa <br /> <br />Baca Juga [FULL] Ulasan Istana: Lawatan Perdana Presiden Prabowo ke Luar Negeri, Misi Perkuat Diplomasi di https://www.kompas.tv/nasional/553679/full-ulasan-istana-lawatan-perdana-presiden-prabowo-ke-luar-negeri-misi-perkuat-diplomasi <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/553686/update-tolak-nota-pembelaan-di-sidang-lanjutan-jaksa-minta-guru-supriyani-dilepaskan
