PURWAKARTA, KOMPAS.TV - Polisi menetapkan sopir truk trailer berinisial R sebagai tersangka dalam kecelakaan di ruas Jalan Tol Cipularang Kilometer 92B. <br /> <br />Polisi menjelaskan, sopir truk tidak mengindahkan rambu lalu lintas saat melaju di jalan menikung dan menurun. <br /> <br />Akibatnya, sopir tidak bisa mengantisipasi kecepatan dan jarak pengereman. Hal ini terlihat dari jejak bekas pengereman sepanjang 30 meter dan jarak 200 meter sebelum titik tabrak. <br /> <br />Atas kelalaian ini, sang sopir dijerat dengan sejumlah pasal Undang-Undang Lalu Lintas Angkutan Jalan dan terancam hukuman 12 tahun penjara. <br /> <br />Sebelumnya, tabrakan beruntun di KM 92 Tol Cipularang terjadi pada Senin (11/11) sore melibatkan 17 kendaraan. <br /> <br />Insiden ini menyebabkan satu orang meninggal dunia dan 29 lainnya mengalami luka-luka. <br /> <br />Baca Juga Kecelakaan Beruntun Tol Cipularang, Polisi akan Periksa Kesehatan dan Psikologis Sopir Truk di https://www.kompas.tv/regional/553556/kecelakaan-beruntun-tol-cipularang-polisi-akan-periksa-kesehatan-dan-psikologis-sopir-truk <br /> <br />#kecelakaanberuntun #tolcipularang #sopirtruk <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/553846/kecelakaan-beruntun-di-tol-cipularang-sopir-truk-ditetapkan-sebagai-tersangka