JAKARTA, KOMPAS.TV - Sidang perdana gugatan praperadilan mantan Mendag, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (18/11/2024). <br /> <br />Dalam gugatannya, Tom Lembong meminta agar hakim PN Jakarta Selatan menggugurkan penetapan tersangka terhadapnya yang dilakukan Kejaksaan Agung terkait kasus dugaan korupsi impor gula. <br /> <br />Pengacara Tom Lembong, Ari Yusuf Amir, mengatakan bahwa penetapan tersangka yang dilakukan oleh Kejagung tidaklah sah. <br /> <br />Menurutnya, Kejagung bersikap sewenang-wenang dalam menetapkan Tom Lembong sebagai tersangka. <br /> <br />Baca Juga Perjalanan Kasus Tom Lembong, Jadi Tersangka hingga Ajukan Praperadilan di https://www.kompas.tv/nasional/554041/perjalanan-kasus-tom-lembong-jadi-tersangka-hingga-ajukan-praperadilan <br /> <br /> <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/554101/sidang-praperadilan-tom-lembong-minta-hakim-gugurkan-status-tersangka-korupsi