KOMPAS.TV - Sidang praperadilan mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong) dilaksanakan hari ini (18/11/2024) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. <br /> <br />Gugatan ini diajukan untuk menguji keabsahan penetapan tersangka dan penahanannya oleh Kejaksaan Agung dalam kasus dugaan korupsi impor gula pada tahun 2015-2016, yang diduga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp400 miliar. <br /> <br />Kuasa hukum Tom Lembong pun mengatakan, bahwa pada sidang selanjutnya akan menghadirkan beberapa ahli dalam memberikan keterangannya. <br /> <br />"Penetapan tersangka Tom Lembong sebagai tersangka itu sudah melanggra kuhap," ucap Kuasa hukum Tom Lembong dalam keterangannya, Senin (18/11/2024). <br /> <br />Selain itu, tim kuasa hukum pun menyebut unsur korupsi itu adanya kerugian yang dialami Negara, namun, sampai saat ini belum ditemukan adanya bukti kerugian Negara dalam kasus ini. <br /> <br />Baca Juga [FULL] Keterangan Mahkamah Agung Soal Hasil Pemeriksaan Hakim Kasus Suap Ronald Tannur di https://www.kompas.tv/video/554119/full-keterangan-mahkamah-agung-soal-hasil-pemeriksaan-hakim-kasus-suap-ronald-tannur <br /> <br />Produser: Leiza Sixmansyah <br /> <br />Thumbnail: Firmansyah <br /> <br />#tomlembong #pnjakartaselatan #imporgula <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/554124/keterangan-tim-kuasa-hukum-tom-lembong-atas-kasus-dugaan-korupsi-impor-gula-tahun-2015-2016