Surprise Me!

Tersangka Kasus Kosmetik Racikan Ebudo Jalani Sidang Perdana Pembacaan Dakwaan

2024-11-18 16 Dailymotion

KOTA GORONTALO, KOMPAS.TV - Tersangka Kasus Kosmetik Racikan Ebudo Yang Diduga Mengandung Bahan Berbahaya Resmi Menjalani Sidang Perdana di Pengadilan Negeri Gorontalo Untuk Pembacaan Dakwaan Oleh Jaksa Penuntut Umum <br /> <br />Dalam sidang perdana ini, Elis didampingi langsung oleh kuasa hukum untuk mendengarkan dakwaan atau tuntutan yang disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum. <br /> <br />Elis pun didakwa dengan undang-undang kesehatan dan perlindungan konsumen dengan ancaman pidana 12 tahun penjara. <br /> <br />Usai pembacaan dakwaan, terdakwa elis dan kuasa hukum dipersilahkan untuk menyampaikan tanggapan, namun saat itu, pihak terdakwa tidak memberikan tanggapan. <br /> <br />Baca Juga Kuasa Hukum Sebut Tom Lembong Tak Pernah Ditegur Jokowi saat Jabat Menteri Perdagangan di https://www.kompas.tv/nasional/554107/kuasa-hukum-sebut-tom-lembong-tak-pernah-ditegur-jokowi-saat-jabat-menteri-perdagangan <br /> <br />Kuasa hukum terdakwa mengatakan akan mengikuti proses persidangan sesuai dengan tahapan yang ada. <br /> <br />Usai pembacaan dakwaan dan tidak ada tanggapan dari kuasa hukum terdakwa, sidang pun ditunda dan akan dilanjutkan pada 4 Desember 2024 untuk sidang pemeriksaan saksi saksi. <br /> <br />Dari 9 saksi dalam perkara ini, jaksa penuntut umum pun mengatakan baru akan menghadirkan 4 orang saksi utama dalam kasus ini, yakni korban dari penggunaan kosmetik racikan Ebudo. <br /> <br /> <br /> <br />#kosmetikracikan <br /> <br />#ebudo <br /> <br />#sidangperdana <br /> <br />#kotagorontalo <br /> <br />#gorontalo <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/554135/tersangka-kasus-kosmetik-racikan-ebudo-jalani-sidang-perdana-pembacaan-dakwaan

Buy Now on CodeCanyon