JAKARTA, KOMPAS.TV - Mahkamah Agung (MA) memutuskan bahwa tidak ada pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim yang dilakukan oleh 3 hakim agung yang menangani kasasi kasus Ronald Tannur. <br /> <br />Juru Bicara MA, Yanto, menjelaskan bahwa tiga hakim agung yang terlibat, yaitu Soesilo, Ainal Mardiah, dan Sutarjo, terbukti tidak melanggar kode etik atau pedoman perilaku hakim. <br /> <br />Berdasarkan pemeriksaan, tidak ditemukan pelanggaran, sehingga kasus dugaan pelanggaran kode etik tersebut dinyatakan ditutup. <br /> <br />Sebelumnya, Zarof Ricar mengungkapkan bahwa dirinya bertemu dengan salah satu hakim agung yang menangani kasasi kasus Ronald Tannur. <br /> <br />Baca Juga MA Bentuk Tim Usut Sosok Berinisial R di Kasus Ronald Tannur di https://www.kompas.tv/nasional/554138/ma-bentuk-tim-usut-sosok-berinisial-r-di-kasus-ronald-tannur <br /> <br />#ronaldtannur #hakim #ma <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/554256/ma-putuskan-3-hakim-kasasi-ronald-tannur-tak-langgar-kode-etik-kasus-ditutup