Surprise Me!

Mahkamah Konstitusi: TNI-Polri Bisa Dipidana Jika Tak Netral di Pilkada

2024-11-19 10 Dailymotion

KOMPAS.TV - Mahkamah Konstitusi (MK) kini memasukkan frasa TNI-Polri, dalam Undang-Undang Pilkada yang bisa kena ancaman pidana berupa 1-6 bulan penjara dan/atau denda Rp 600 ribu-Rp 6 juta. <br /> <br />Sebelumnya ancaman sanksi pidana ini hanya berlaku untuk pejabat negara, pejabat daerah, pejabat aparatur sipil negara (ASN), kepala desa, termasuk lurah. <br /> <br />Sementara itu, Kapolri Jenderal, Listyo Sigit Prabowo menegaskan akan mengikuti seluruh keputusan Mahkamah Konstitusi (MK), terkait sanksi bagi anggotanya jika tidak netral dalam Pilkada. <br /> <br />Kapolri bilang akan mengikuti seluruh keputusan MK, terkait sanksi bagi anggotanya jika terlibat cawe-cawe dalam Pilkada. <br /> <br />Ketua Badan Pengawas Pemilu, Rahmat Bagja menyebut akan berkoordinasi dengan TNI dan Polri, terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang kini mengatur ancaman pidana jika tidak menjaga netralitas. <br /> <br />Baca Juga Kapolri Minta Masyarakat Lapor Jika Temukan Polisi Tak Netral di Pilkada di https://www.kompas.tv/nasional/554456/kapolri-minta-masyarakat-lapor-jika-temukan-polisi-tak-netral-di-pilkada <br /> <br />#tnipolri #netralitas #pilkada2024 <br /> <br /> <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/554466/mahkamah-konstitusi-tni-polri-bisa-dipidana-jika-tak-netral-di-pilkada

Buy Now on CodeCanyon