JAKARTA, KOMPASTV - Sidang praperadilan Thomas Lembong dipimpin Hakim Tumpanuli Marbun di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (19/11/2024). <br /> <br />Sidang beragendakan jawaban dari Kejagung atas gugatan yang diajukan Thomas Lembong atas penetapan sebagai tersangka korupsi impor gula. <br /> <br />Kuasa hukum minta Tom Lembong dihadirkan di sidang praperadilan pada hari berikutnya yaitu Rabu (20/11/2024). <br /> <br />"Kami tetap pada hari ini memohon dalam persidangan ini untuk besok dapat dihadirkan tersangka karena ini penting sekali untuk menegaskan terjadinya kesewenang-wenangan. Nah, hal tersebut tidak dapat kami wakilkan karena hal tersebut dialami sendiri oleh pemohon," kata Ari di persidangan. <br /> <br />Kejaksaan Agung membantah minimnya alat bukti dan tidak diperiksanya menteri lainnya yang masuk dalam materi gugatan. <br /> <br />Kejaksaan Agung mengklaim memiliki 4 alat bukti dan juga telah memeriksa 122 orang saksi dimana 29 diantaranya memberatkan Thomas Lembong sebagai tersangka. <br /> <br />"Bahwa pada hari ini mereka menjelaskan alat bukti formalitas, bukti surat pemeriksaan ahli, seperti yang kita duga. Bukan itu yang kita maksud, pemahaman 2 alat bukti, bukti materil, unsur-unsur tersebut, sehingga terang perkara tersebut sehingga yakin orang ini jadi tersangka. Kalau surat-surat, jadi bukti itu naif dan berbahaya," kata Ari Yusuf Amir, Kuasa Hukum Tom. <br /> <br />Video Editor: Agung <br /> <br />#thomaslembong #praperadilantom #imporgula <br /> <br />Baca Juga Keterangan Tim Kuasa Hukum Tom Lembong atas Kasus Dugaan Korupsi Impor Gula Tahun 2015-2016 di https://www.kompas.tv/video/554124/keterangan-tim-kuasa-hukum-tom-lembong-atas-kasus-dugaan-korupsi-impor-gula-tahun-2015-2016 <br /> <br /> <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/554480/alasan-kuasa-hukum-minta-hadirkan-thomas-lembong-di-persidangan-praperadilan