KOMPAS.TV - Kejaksaan Agung menangkap Hendry Lie terkait kasus korupsi timah di Bandara Soekarno-Hatta pada Senin (18/11/2024) malam. <br /> <br />Hendry Lie ditangkap setelah kembali dari Singapura. <br /> <br />Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Abdul Qohar, menyatakan bahwa Hendry Lie telah ditetapkan sebagai tersangka karena beberapa kali mangkir dari panggilan pemeriksaan. <br /> <br />Hendry Lie, yang merupakan beneficial owner PT TIN, diduga aktif terlibat dalam kerja sama penyewaan peralatan peleburan timah ilegal antara PT TIN dan PT Timah. <br /> <br />Penyewaan tersebut dilakukan secara sadar dan sengaja untuk pengolahan bijih timah ilegal. <br /> <br />Kerugian negara akibat kasus ini diperkirakan mencapai lebih dari Rp300 triliun. <br /> <br />#kejagung #hendry <br /> <br />Baca Juga BPI Danantara Panggil BUMN Calon Anggota di https://www.kompas.tv/nasional/554519/bpi-danantara-panggil-bumn-calon-anggota <br /> <br /> <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/554520/kejaksaan-agung-tangkap-hendry-lie-terkait-kasus-korupsi-timah