SLEMAN, KOMPAS.TV - Polda Metro Jaya menangkap satu orang buronan kasus judi online yang merupakan pegawai Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). <br /> <br />Tersangka yang berperan sebagai pengumpul situs judi online ini ditangkap di tempat persembunyiannya di sebuah apartemen di kawasan Sleman, Yogyakarta. <br /> <br />Tersangka yang berinisial A memiliki tugas mengumpulkan situs judi online, menerima uang setoran dari pemilik website, serta memverifikasi agar situs tersebut tidak terblokir oleh Kominfo. <br /> <br />Tersangka A merupakan suami dari D, tersangka lain yang telah ditangkap sebelumnya. <br /> <br />Dari hasil penangkapan, polisi menyita uang dan aset senilai Rp 16 miliar. <br /> <br />Hingga saat ini, 23 orang telah ditangkap dalam kasus judi online yang melibatkan pegawai Kominfo. <br /> <br />Sebanyak 10 orang di antaranya adalah pegawai Kementerian Kominfo, sementara 13 orang lainnya adalah masyarakat sipil. <br /> <br />Polisi terus mendalami dugaan keterlibatan pihak lain, termasuk mengejar dua buron dalam kasus jaringan judi online yang melibatkan pegawai Kominfo. <br /> <br />2 buron yang masih diburu berinisial J dan BS, yang diduga merupakan bandar judi online. <br /> <br />Baca Juga Polrestabes Medan Tangkap Selebgram yang Promosi Situs Judi Online di https://www.kompas.tv/regional/554429/polrestabes-medan-tangkap-selebgram-yang-promosi-situs-judi-online <br /> <br />#judol #judi #buron #komdigi <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/554542/buronan-kasus-judol-komdigi-ditangkap-tersangka-berperan-pengepul-situs-judol