JAKARTA, KOMPAS.TV - Polisi kembali menangkap satu orang tersangka yang terlibat judi online di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Dengan demikian, sudah ada 23 orang tersangka yang ditangkap. <br /> <br />Tersangka memiliki tugas sebagai pengumpul situs judi online, uang setoran dari para pemilik website, serta memverifikasi website agar tak terbokir oleh Komdigi. <br /> <br />Hingga saat ini, 23 orang sudah ditangkap dalam kasus judi online yang menjerat pegawai Komdigi. 10 tersangka merupakan pegawai Komdigi, dan 13 orang lainnya adalah warga sipil. <br /> <br />Polisi terus mendalami dugaan keterlibatan pihak lain, termasuk mengejar dua buron dalam kasus jaringan pegawai Komdigi. <br /> <br />Dua buron yang dikejar berinisial J dan BS, yang diduga merupakan bandar judi online. <br /> <br />Baca Juga Tangkap Buron Tersangka Kasus Judi Online Komdigi, Polisi Ungkap Peranan di https://www.kompas.tv/nasional/554649/tangkap-buron-tersangka-kasus-judi-online-komdigi-polisi-ungkap-peranan <br /> <br />#buron #judionline #komdigi <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/554650/update-polisi-ungkap-fakta-baru-kasus-judi-online-komdigi-2-orang-masih-buron