MEDAN, KOMPAS.TV - Bawaslu Sumatera Utara menindaklanjuti kasus deklarasi dukungan yang melibatkan Camat dan Lurah Sayur Matinggi, Kabupaten Tapanuli Selatan, bersama 15 Kepala Desa, yang kini naik menjadi penyidikan dugaan pelanggaran pidana Pemilu. <br /> <br />Para terlapor, yakni Camat dan Lurah Sayur Matinggi serta lima belas Kepala Desa yang terdapat dalam video deklarasi yang beredar, dinyatakan telah memenuhi unsur atas dugaan pelanggaran pidana Pemilu. <br /> <br />Bawaslu Tapanuli Selatan telah melaporkan Camat dan Lurah ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) terkait pelanggaran Undang-Undang Netralitas ASN. <br /> <br />Melalui Sentra Gakumdu, pada tanggal 13 November lalu, kasus ini telah dilimpahkan kepada penyidik Polres Tapanuli Selatan, dengan jeratan Pasal 188 juncto Pasal 71 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota. <br /> <br />Baca Juga Respons Dukungan Jokowi untuk RK, Pramono: Elektabilitas Saya Malah Naik di https://www.kompas.tv/nasional/554732/respons-dukungan-jokowi-untuk-rk-pramono-elektabilitas-saya-malah-naik <br /> <br />#pilkada #politik #asn #bawaslu <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/554739/camat-kades-terlibat-kampanye-bawaslu-sumut-asn-tapsel-diduga-langgar-pidana-pemilu
