KOMPAS.TV - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, dan Imigrasi, Yusril Ihza Mahendra membenarkan pemindahan terpidana mati, Mary Jane, ke Filipina. <br /> <br />Yusril menegaskan, pemerintah Indonesia tidak membebaskan atau memberi pengurangan hukuman kepada Mary Jane. <br /> <br />Yusril menyebut, pemindahan terpidana mati Mary Jane dilakukan setelah ada permohonan dari pemerintah Filipina. <br /> <br />Menurut Yusril, Mary Jane akan melanjutkan hukumannya di Filipina dan pemindahannya diproses pada bulan depan. <br /> <br /> <br /> <br />#maryjane #filipina #yusrilihzamahendra <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/internasional/554784/menko-yusril-ihza-mahendra-benarkan-pemindahan-mary-jane-ke-filipina-tak-ada-grasi
