KOMPAS.TV - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, dan Imigrasi, Yusril Ihza Mahendra membenarkan pemindahan terpidana mati, Mary Jane ke Filipina. <br /> <br />Yusril menegaskan, pemerintah Indonesia tidak membebaskan atau memberi pengurangan hukuman kepada Mary Jane. <br /> <br />Yusril menyebut, pemindahan terpidana mati Mary Jane dilakukan setelah ada permohonan dari pemerintah Filipina. <br /> <br />Menurut Yusril, Mary Jane akan melanjutkan hukumannya di Filipina, dan pemindahannya diproses pada bulan depan. <br /> <br />Baca Juga DPR soal Terpidana Mati, Mary Jane Dipindah ke Filipina: Sah-Sah Saja di https://www.kompas.tv/internasional/554788/dpr-soal-terpidana-mati-mary-jane-dipindah-ke-filipina-sah-sah-saja <br /> <br />#maryjane #yusril #filipina <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/internasional/554791/apa-status-terpidana-mati-mary-jane-ini-kata-menko-yusril