LAMPUNG, KOMPAS.TV - Komisi Pemilihan Umum Kota Metro Lampung membatalkan pencalonan pasangan calon walikota dan wakil walikota Metro nomor urut 2 Wahdi Siradjudin Qomaru Zaman. <br /> <br />Baca Juga Geger! Warga Temukan Mayat Anonim di Pantai di https://www.kompas.tv/regional/554656/geger-warga-temukan-mayat-anonim-di-pantai <br /> <br />Keputusan ini disampaikan dalam unggahan di akun instagram @kpukotametro pada 20 November 2024. <br /> <br />Dimana dalam pengumungan tersebut, ada 4 hal yang menjadi penilaian KPU Kota Metro membatalkan paslon Wahdi Siradjudin Qomaru Zaman yang juga diketahui sebagai petahana, diantaranya dinilai telah secara sah dan terbukti melakukan tindak pidana pemilihan. <br /> <br />Pasca pembatalan tersebut, kantor KPU Kota Metro dijaga ketat pihak kepolisian guna mengantisipasi hal-hal yang tak diinginkan. <br /> <br />Menanggapi hal itu Ketua KPU Provinsi Lampung, Erwan Bustami mengatakan telah melakukan rapat koordinasi dan mengirim hasil kajian ke KPU RI. <br /> <br />Saat ini terpantau unggahan pembatalan pencalonan pasangan calon walikota dan wakil walikota Metro nomor urut 2 Wahdi Siradjudin Qomaru Zaman telah hilang di akun Instagram @kpukotametro. <br /> <br />Sementara pihak KPU Kota Metro dan jajarannya belum memberikan keterangan resmi apapun. <br /> <br />#kpu #metro #diskualifikasi <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/554867/kpu-kota-metro-diskualifikasi-paslon-wahdi-siradjudin-qomaru-zaman