BANJARBARU, KOMPAS.TV - Tindak pidana judi online, diungkap kepolisian di wilayah Kecamatan Martapura, Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan. <br /> <br />Satu orang tersangka diamankan saat tengah bermain judi online di warung internet atau warnet. <br /> <br />Baca Juga Santri Korban Selamat Kapal Terbalik di Sungai Aluh-Aluh Besar Alami Trauma, Akui Kelebihan Muatan di https://www.kompas.tv/regional/549615/santri-korban-selamat-kapal-terbalik-di-sungai-aluh-aluh-besar-alami-trauma-akui-kelebihan-muatan <br /> <br />Satu tersangka berinisial R-M ditangkap Oleh Satreskrim Polres Banjar, saat tengah asyik bermain judi online di salah satu warnet di wilayah Martapura. <br /> <br />Dalam operasi tersebut, petugas menyita barang bukti berupa akun website judi online, serta satu set komputer yang digunakan untuk melakukan kegiatan tersebut. <br /> <br />Dalam jumpa persnya, Polres Banjar menyebut kegiatan judi online ini diduga sudah berlangsung selama beberapa bulan terakhir. <br /> <br />"Dari keterangan yang diberikan, diketahui saudara RM tidak memiliki izin yang berwenang," terang Kapolres Banjar, AKBP M. Ifan Hariyat. <br /> <br />Baca Juga Diduga Bermain-main Hingga Perahu Terbalik, 29 Santri Tercebur ke Sungai Aluh-Aluh, 3 Tenggelam di https://www.kompas.tv/regional/549609/diduga-bermain-main-hingga-perahu-terbalik-29-santri-tercebur-ke-sungai-aluh-aluh-3-tenggelam <br /> <br />Tersangka RM dijerat dengan pasal tentang tindak pidana judi dengan ancaman hukuman maksimal sepuluh tahun penjara. <br /> <br />Petugas juga mengimbau kepada pemilik warnet di wilayah Martapura, agar turut mengawasi kegiatan yang terjadi di tempat usaha mereka. <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/555003/pelaku-judi-online-ditangkap-saat-sedang-asyik-berjudi-di-warnet-di-martapura
