Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama Pemerintah Daerah Kabupaten Kutai Timur mengadakan Rapat Paripurna Ke-18 dalam Masa Persidangan I Tahun Sidang 2024/2025. <br /><br />Agenda rapat ini adalah penandatanganan persetujuan bersama terkait Rancangan Peraturan Daerah atau yang di sebut (Raperda) tentang Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran dan Penyelamatan <br />Rapat yang berlangsung di Ruang Sidang Utama DPRD, Kompleks Perkantoran Bukit Pelangi, Senin, 11 november 2024 dipimpin oleh Ketua DPRD Kutim Jimmi, ST., MT., didampingi Wakil Ketua 2 DPRD Kutim Prayunita, dan 29 anggota DPRD, Sekretaris Daerah Kutim Rizali Hadi, perwakilan dari Polres dan Kejaksaan Negeri Kutim, dan sejumlah tamu undangan.