GORONTALO, KOMPAS.TV - Berbekal informasi dan aduan masyarakat, terhadap adanya aktivitas laki laki dan perempuan yang mencurigakan disebuah indekos di Kecamatan Telaga Biru, Kabupaten Gorontalo, petugas kepolisian Polda Gorontalo langsung berupaya melakukan penggerebekan. <br /> <br />Di kamar kos tersebut, polisi mendapati adanya perbuatan yang diduga mengarah pada TPPO. <br /> <br />Setelah dilakukan penyelidikan, indekos itu pun memang merupakan tempat untuk perdagangan orang atau eksploitasi melalui aplikasi michat. <br /> <br />Mirisnya, setelah melayani pelanggan dan menerima bayaran, korban diminta untuk menyerahkan seluruh uangnya kepada salah satu tersangka, sementara korban hanya diberikan uang untuk keperluan sehari hari,seperti makan dan kebutuhan lain. <br /> <br />Namun, tersangka lain mengaku hanya menerima uang sebesar 50 ribu rupiah setiap kali transaksi. <br /> <br />Baca Juga Debat Pamungkas Paslon Cagub dan Cawagub di Pilgub Gorontalo Berjalan Aman dan Lancar di https://www.kompas.tv/regional/555213/debat-pamungkas-paslon-cagub-dan-cawagub-di-pilgub-gorontalo-berjalan-aman-dan-lancar <br /> <br />Parahnya, dari hasil pemeriksaan, terungkap bahwa korban bisa dijual untuk melayani lelaki hidung belang hingga 10 kali dalam sehari. <br /> <br />Korban sendiri diketahui telah dieksploitasi sejak masih berusia 17 tahun hingga saat ini. <br /> <br />Dari hasil penggerebekan,polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang tunai,handphone, hingga alat kontrasepsi. <br /> <br />Akibat perbuatannya, para tersangka kini dijerat undang-undang TPPO dan perlindungan anak dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun penjara. <br /> <br /> <br /> <br />#tppo <br /> <br />#poldagorontalo <br /> <br />#michat <br /> <br />#gorontalo <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/555217/polda-gorontalo-ringkus-6-tersangka-tppo-melalui-aplikasi-michat