LAMPUNG, KOMPAS.TV Tugiman, pria berusia 51 tahun tak berkutik saat di gelandang Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polres Lampung Selatan karena kasus pencabulan yang dilakukannya ke pada sang cucu. <br /> <br />Baca Juga Mahasiswi Lapor Polisi Jadi Korban Kekerasan Kakak Angkat di https://www.kompas.tv/regional/555120/mahasiswi-lapor-polisi-jadi-korban-kekerasan-kakak-angkat <br /> <br />Pelaku yang merupakan kakek tiri dari korban tega mencabuli hingga 12 kali dalam setahun. <br /> <br />Pelaku melakukan aksi bejatnya saat sang istri keluar rumah berbelanja ke warung. Kini akibat perbuatannya korban berinisial N 13 tahun dalam kondisi hamil 5 bulan. <br /> <br />Saat diperiksa pelaku mengakui tega melakukan aksi pemerkosaan terhadap sang cucu karena tidak bisa mengendalikan hawa nafsunya saat melihat korban memakai pakaian minim. <br /> <br />Polisi menyebut dalam melancarkan aksinya pelaku memaksa, mengancam, menganiaya agar korban mau menuruti keinginanya. <br /> <br />Saat ini korban masih mengalami trauma dan mendapat pendampingan khusus dari aparat. <br /> <br />Atas perbuatannya tersangka dijerat undang undang perlindungan anak dengan ancaman pidana minimal 5 tahun penjara. <br /> <br />#pencabulan #anak #dibawahumur <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/555646/bejat-kakek-tiri-12-kali-cabuli-cucu-hingga-hamil
