KONAWE SELATAN, KOMPAS.TV - Sidang putusan Supriyani digelar di Pengadilan Negeri Andoolo, Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara pada Senin (25/11). <br /> <br />Supriyani didakwa menganiaya siswa di dalam kelas hingga mengalami memar. <br /> <br />Diketahui, Supriyani dituduh menganiaya siswa yang merupakan anak polisi di SD Negeri 4 Baito pada Rabu, 24 April lalu, sekitar pukul 10.00 WITA. <br /> <br />Jaksa Penuntut Umum (JPU) kemudian menuntut bebas Supriyani, terdakwa kasus dugaan penganiayaan siswa, dalam sidang yang digelar di PN Andoolo pada Senin (11/11) lalu. Jaksa pun membeberkan pertimbangannya di balik tuntutan bebas tersebut. <br /> <br />JPU mengaku, perbuatan Supriyani merupakan tindak pidana, namun niat jahat atau mens rea Supriyani dalam melakukan penganiayaan tidak dapat dibuktikan. Salah satu faktor itulah yang menjadi pertimbangan jaksa. <br /> <br />Dalam sidang putusan, hakim memberi vonis bebas terhadap Guru Supriyani yang disambut dengan tangis haru dari keluarga yang hadir. <br /> <br />Baca Juga Lengkap! KPK Bongkar Korupsi Rp 7M Gubernur Bengkulu, Dibantu Sekda dan Ajudan Maju Pilkada di https://www.kompas.tv/nasional/555683/lengkap-kpk-bongkar-korupsi-rp-7m-gubernur-bengkulu-dibantu-sekda-dan-ajudan-maju-pilkada <br /> <br />#supriyani #bebas #guruhonorer #konaweselatan <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/555685/tok-guru-supriyani-divonis-bebas-tangis-haru-pecah-di-ruang-sidang
