KOMPAS.TV - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Andoolo, Konawe Selatan, menjatuhkan vonis bebas kepada Supriyani, seorang guru honorer yang sebelumnya dituduh memukul anak seorang anggota polisi. <br /> <br />Hakim menyatakan bahwa Supriyani tidak terbukti melakukan perbuatan yang dituduhkan. <br /> <br />Putusan ini, yang dibacakan tepat pada Hari Guru, memicu momen haru. <br /> <br />Supriyani menangis terisak dan menerima ucapan selamat dari rekan-rekan sesama guru. <br /> <br />Majelis Hakim juga memerintahkan agar nama baik, kedudukan, dan martabat Supriyani dipulihkan. <br /> <br />Kasus ini bermula dari laporan dugaan penganiayaan terhadap anak di bawah umur pada April 2024 lalu. <br /> <br />Supriyani diduga menganiaya muridnya, yang ternyata anak seorang anggota Polri. <br /> <br />Namun, setelah melewati proses hukum, tuduhan tersebut dinyatakan tidak terbukti. <br /> <br />Vonis ini menjadi simbol keadilan yang membawa harapan baru bagi para guru di seluruh Indonesia. <br /> <br />#guru #supriyani <br /> <br />Baca Juga KPK soal Gubernur Bengkulu Pakai Baju Polantas: Kamuflase Saja! di https://www.kompas.tv/nasional/555719/kpk-soal-gubernur-bengkulu-pakai-baju-polantas-kamuflase-saja <br /> <br /> <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/555721/guru-supriyani-divonis-bebas-hakim-minta-namanya-dipulihkan
