KOMPAS.TV - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong, dalam kasus dugaan korupsi impor gula. <br /> <br />Dengan putusan ini, status Tom Lembong sebagai tersangka dalam kasus tersebut tetap berlaku. <br /> <br />Majelis hakim menyatakan bahwa Kejaksaan Agung memiliki cukup bukti dalam penetapan status tersangka terhadap Lembong. <br /> <br />Selain itu, Tom Lembong juga sebelumnya pernah diperiksa sebagai saksi di Kejaksaan Agung, yang menjadi pertimbangan hakim untuk menolak seluruh permohonannya. <br /> <br />Dengan keputusan ini, proses hukum terhadap Tom Lembong akan terus berlanjut di Kejaksaan Agung. <br /> <br />#tomlembong <br /> <br />Baca Juga Kasus Selesai, Ini Cerita Guru Supriyani Usai Divonis Bebas Atas Kasus Penganiayaan Murid di https://www.kompas.tv/regional/556048/kasus-selesai-ini-cerita-guru-supriyani-usai-divonis-bebas-atas-kasus-penganiayaan-murid <br /> <br /> <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/556053/pn-jakarta-selatan-tolak-permohonan-praperadilan-tom-lembong