LAMPUNG, KOMPAS.TV - Mantan calon anggota legislatif (Caleg) DPRK Aceh Tamiang, Sofyan alias Iyan, divonis mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kalianda, Lampung Selatan. <br /> <br />Vonis hukuman mati dijatuhkan karena Sofyan terbukti menjadi kurir narkoba jenis sabu seberat 73,644 kilogram. <br /> <br />Sofyan terlibat dalam pemufakatan jahat pengiriman sabu atas perintah Asnawi, yang hingga kini masih buron. <br /> <br />Penasihat hukum Sofyan menyatakan kecewa dengan vonis mati ini, menganggap bahwa majelis hakim tidak mempertimbangkan pembelaan terdakwa. <br /> <br />Sebelumnya, dua rekan Sofyan juga telah dijatuhi hukuman seumur hidup dan 18 tahun penjara terkait kasus yang sama. <br /> <br />Baca Juga Polisi Gagalkan Penyeludupan Narkoba Melalui Jasa Ekspedisi di https://www.kompas.tv/regional/555657/polisi-gagalkan-penyeludupan-narkoba-melalui-jasa-ekspedisi <br /> <br />#caleg #narkoba #sabu <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/556090/jadi-kurir-narkoba-mantan-caleg-dprk-aceh-tamiang-sofyan-divonis-hukuman-mati