SEMARANG, KOMPAS.TV - Polda Jawa Tengah lakukan penahanan terhadap Aipda R yang diduga telah melakukan penembakan terhadap 3 siswa SMK di Semarang, Jawa Tengah. <br /> <br />Aipda R akan menjalani penahanan selama 20 hari untuk proses penyidikan. <br /> <br />Selain Aipda R, polisi juga sudah menangkap empat tersangka pelaku tawuran yang terjadi di Jalan Simongan Semarang. <br /> <br />Penembakan yang dilakukan Aipda R menyebabkan satu orang siswa meninggal dunia. <br /> <br />Kapolrestabes Semarang bilang saat kejadian penembakan terjadi sebanyak dua kali. <br /> <br />Satu tembakan mengenai korban hingga tewas, sementara tembakan kedua menyerempet dada dan tangan dua korban lainnya. <br /> <br />Sebelumnya, pihak sekolah bilang, korban tewas dikenal sebagai siswa yang berprestasi memiliki disiplin tinggi dan tidak ada catatan kenakalan. <br /> <br />Setelah mendapat kabar meninggalnya korban, pihak sekolah langsung mendatangi rumah duka. <br /> <br />Selain korban meninggal, dua rekan korban yang diduga turut menjadi korban penembakan hingga kini masih dirawat di Rumah Sakit Kariadi Semarang. <br /> <br />Setelah insiden penembakan, korban sempat dibawa ke Rumah Sakit Kariadi. Namun nyawanya tidak tertolong. <br /> <br />Dari hasil pemeriksaan sementara, Aipda R dianggap melanggar Pasal 338 dan 351 KUHP tentang menghilangkan nyawa orang lain atau pembunuhan sesuai yang telah dilaporkan keluarga korban lewat laporan polisi secara resmi. <br /> <br />Baca Juga Soal Kasus Polisi Tembak Siswa di Semarang, Menteri Natalius Pigai Sebut Utus Staf untuk Monitor di https://www.kompas.tv/nasional/556188/soal-kasus-polisi-tembak-siswa-di-semarang-menteri-natalius-pigai-sebut-utus-staf-untuk-monitor <br /> <br />#siswasmkditembak #semarang #polisi <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/556430/keterangan-kabid-humas-polda-jateng-soal-kasus-polisi-tembak-siswa-smk-di-semarang
