KOMPAS.TV - Usai dipecat dari anggota Polri, Mantan Kabag Ops Polres Solok Selatan, Dadang Iskandar, kembali dibawa ke Mapolda Sumatera Barat untuk melanjutkan proses pidana. <br /> <br />Polda Sumbar akan mempercepat proses hukum kasus pembunuhan terhadap Kompol Anumerta Ryanto Ulil Anshar. <br /> <br />Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Dwi Sulistyawan, menyebut saat ini Dadang Iskandar ditahan di Mapolda Sumbar. Dadang kembali dibawa ke Padang sehari usai pelaksanaan sidang etik di Mabes Polri. <br /> <br />Penyidik masih mendalami kasus pembunuhan dan akan mempercepat proses hukum terhadap Dadang tentang pembunuhan berencana dengan hukuman minimal 20 tahun dan maksimal ancaman hukuman mati. <br /> <br />Baca Juga Panggil Kapolda Sumbar di Kasus Polisi Tembak Rekannya, DPR: Pemanggilan Dilakukan Senin 2 Desember di https://www.kompas.tv/regional/556729/panggil-kapolda-sumbar-di-kasus-polisi-tembak-rekannya-dpr-pemanggilan-dilakukan-senin-2-desember <br /> <br />#penembakan #polisitembakpolisi #solokselatan #tambangilegal <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/556993/resmi-dipecat-dadang-iskandar-jalani-proses-pidana-kasus-penembakan-kompol-anumerta-ryanto-ulil
