KOMPAS.TV - Polda Metro Jaya kembali menangkap dua tersangka baru terkait kasus judi online yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital RI. <br /> <br />Inilah detik-detik pada saat tim Opsnal Subdit Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum menangkap dua orang tersangka baru berinisial AA dan F pada tanggal 26 dan 28 November lalu. <br /> <br />Dalam video tersebut, dari tangan pelaku, petugas mengamankan juga barang bukti berupa uang tunai. <br /> <br />Dua tersangka dibawa ke Mapolda Metro Jaya untuk dimintai keterangannya. <br /> <br />Dengan penangkapan ini, total jumlah tersangka dalam kasus judi online Komdigi mencapai 26 orang. Namun, polisi masih memburu 4 tersangka lain yang masuk daftar pencarian orang. <br /> <br />Terungkapnya keterlibatan pegawai Kementerian Komdig berawal dari patroli siber Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya terhadap salah satu situs judi online. <br /> <br />Pegawai Komdigi diduga membantu melindungi ribuan situs judi agar tidak terblokir oleh Kementerian Komdig. Dari kasus ini, polisi menyita uang ratusan miliar, puluhan mobil mewah, perhiasan, dan barang-barang lain. <br /> <br />#komdigi #judionline #judol #tersangka <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/557007/lagi-2-tersangka-kasus-judi-online-komdigi-ditangkap