JAKARTA, KOMPAS.TV - Polda Metro Jaya kembali menangkap 2 tersangka baru terkait kasus judi online yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital RI. <br /> <br />Inilah detik-detik saat Tim Ops-Nal Subdit Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum menangkap dua orang tersangka baru berinisial AA dan F pada tanggal 26 dan 28 November lalu. <br /> <br />Dalam video tersebut, dari tangan pelaku, petugas juga menyita barang bukti berupa uang tunai. <br /> <br />Dua tersangka dibawa ke Mapolda Metro Jaya untuk dimintai keterangannya. <br /> <br />Dengan penangkapan ini, total jumlah tersangka dalam kasus judi online Komdig mencapai 26 orang. Namun, polisi masih memburu 4 tersangka lain yang masuk dalam daftar pencarian orang. <br /> <br />Terungkapnya keterlibatan pegawai Kementerian Komdig berawal dari patroli siber Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya terhadap salah satu situs judi online. <br /> <br />Pegawai Komdig diduga membantu melindungi ribuan situs judi online agar tidak terblokir oleh Kementerian Komdigi. <br /> <br />Dari kasus ini, polisi menyita uang ratusan miliar rupiah, puluhan mobil mewah, perhiasan, dan barang-barang lain. <br /> <br />Baca Juga PPATK Ungkap 80 Persen Transaksi Judi Online Dilakukan Pelajar-Mahasiswa: Rata-Rata Rp100 Ribu di https://www.kompas.tv/nasional/556887/ppatk-ungkap-80-persen-transaksi-judi-online-dilakukan-pelajar-mahasiswa-rata-rata-rp100-ribu <br /> <br />#judi #judol #komdigi <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/557021/polisi-kembali-tangkap-2-tersangka-baru-kasus-judol-komdigi-total-26-orang-dijerat