JAKARTA, KOMPAS.TV - Pakar perlindungan anak Susanto mengimbau pihak Kepolisian melibatkan peran pendamping sosial dan hukum dalam kasus pembunuhan ayah dan nenek di Cilandak, Jakarta Selatan beberpa waktu lalu. <br /> <br />Susanto meyakin, apapun yang terjadi anak yang berhadapan dengan hukum sudah semestinya mendapatkan pendampingan bahkan dari proses penyelidikan hingga penyidikan. <br /> <br />"Kita harus cek secara faktual usianya, tapi secara prinsip anak berkonflik dengan hukum harus mendapat pendampingan," ujar Susanto, Minggu (1/12/2024). <br /> <br />Susanto menegaskan hal ini sebagaimana tertuang dalam undang-undang nomor 23 tahun 2022, tentang perlindungan anak. <br /> <br />Dikethaui, dari laporan terakhir Polres Metro Jakarta Selatan, pelaku masih melalui proses pemeriksaan oleh psikolog forensik untuk memastikan kondisi kejiwaannya. <br /> <br />Baca Juga Ketua Umum Kadin Anindya Bakrie Antisipasi Potensi PHK, Imbas Upah Minimum Naik 6,5 Persen di https://www.kompas.tv/video/557203/ketua-umum-kadin-anindya-bakrie-antisipasi-potensi-phk-imbas-upah-minimum-naik-6-5-persen <br /> <br />Video Editor: Firmansyah <br /> <br />#pembunuhan #lebakbulus #anak <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/557205/kata-pakar-perlindungan-anak-susanto-soal-anak-bunuh-ayah-dan-nenek-di-lebak-bulus