PADANG, KOMPAS.TV - Setelah resmi dipecat tidak dengan hormat sebagai anggota polisi, Dadang Iskandar dikembalikan ke Mapolda Sumbar untuk kelanjutan proses hukum pembunuhan terhadap Kompol Anumerta Ryanto Ulil Anshar yang telah ia lakukan. <br /> <br />Saat ini, Dadang Iskandar telah berada di sel tahanan Mapolda Sumbar. <br /> <br />Penyidik masih terus melakukan pendalaman dalam penyidikan terhadap Dadang. <br /> <br />Dia dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman minimal penjara 20 tahun dan maksimal hukuman mati. <br /> <br />Baca Juga Usai Dipecat, Dadang Iskandar Jalani Proses Pidana Kasus Penembakan Kompol Anumerta Ryanto Ulil di https://www.kompas.tv/nasional/557056/usai-dipecat-dadang-iskandar-jalani-proses-pidana-kasus-penembakan-kompol-anumerta-ryanto-ulil <br /> <br />#penembakan #polisi #kriminal #hukumanmati <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/557275/penyidik-terus-dalami-kasus-polisi-tembak-polisi-tewaskan-akp-ryanto-ulil
