PALU, KOMPAS.TV - Kejaksaan Negeri Palu menahan 2 tersangka kasus korupsi penyimpangan dalam pengelolaan dana hibah Pilkada Gubernur Sulteng 2020. Keduanya menjalani tahanan kota sebelum lanjut ke tahap persidangan. <br /> <br />Kedua tersangka yang ditahan tersebut berinisial SL Pejabat Pembuat Komitmen Bawaslu Sulteng dan Sekretaris Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Tengah AS <br /> <br />Pada tahap dia ini, barang bukti berupa ratusan dokumen berkaitan dengan korupsi penyimpangan dalam pengelolaan dana hibah Pilkada Gubernur Sulteng 2020 / ikut diserahkan dari Kejaksaan Tinggi ke Kejaksaan Negeri Palu. <br /> <br />Akibat perbuatan tersangka, kerugian negara mencapai 900 juta Rupiah. Tersangka inisial AS melalui penasihat hukumnya Jonathan bilang, kliennya siap menjalani proses yang berjalan termasuk menjadi tahanan kota. <br /> <br />Pihak Kejari telah memasang alat pengawas elektronik pada pergelangan tangan kedua tersangka. Langkah tersebut dilakukan untuk memantau pergerakan kedua tersangka yang berstatus tahanan kota, kasus korupsi. <br /> <br />Korupsi penyimpangan dalam pengelolaan dana hibah Pilkada Gubernur Sulteng 2020 tersebut dalam waktu dekat akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Kelas 1 Palu. <br /> <br />#KasusKorupsiPilkada2020 #KejaksaanNegeriPalu #Pilkada2020 <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/557591/pelimpahan-berkas-2-tersangka-kasus-korupsi-pilkada-2020