MALANG, KOMPAS.TV-Dua pelaku jambret yang viral di Kota Malang diringkus Satreskrim Polresta Malang Kota, Jumat (06/12/2024). <br /> <br />Dua tersangka Sujono warga Kebonagung dan Sugeng warga Sukun, ternyata merupakan residivis kasus serupa. Mereka tak segan melakukan kekerasan pada korban yang melawan. <br /> <br />Sebelumnya dari rekaman CCTV terlihat tidak hanya menjambret gelang korban, pelaku juga memukul dan menendang korban, hingga korban mengalami luka di bagian perut dan tangan. <br /> <br />"Dalam aksinya mereka tidak segan melukai korbannya, yang penting barang korban bisa dirampas dan dikuasai" Terang Kompol Muhammad Sholeh, Kasat Reskrim Polresta Malang Kota. <br /> <br />Pada penyidik mereka mengaku sudah beraksi dua kali. Gelang emas hasil jambret sudah dijual Rp 7 juta. <br /> <br />Akibat perbuatannya mereka dijerat pasal 365 dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. <br /> <br /> <br /> <br /> <br /> <br /> <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/558392/2-jambret-yang-lukai-lansia-saat-beraksi-diringkus-polisi
