BOGOR, KOMPAS.TV - Setelah memeriksa pelaku dan enam orang saksi, Satreskrim Polres Bogor menetapkan Aipda Nikson Pangaribuan, oknum polisi yang membunuh ibu kandungnya, sebagai tersangka. <br /> <br />Hingga kini, polisi masih mendalami motif tersangka membunuh ibu kandungnya dengan menggunakan tabung gas elpiji 3 kilogram di Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor, beberapa waktu lalu. <br /> <br />Kasus pembunuhan ini telah memasuki proses penyerahan berkas tahap satu oleh pihak kepolisian ke Kejaksaan Negeri Bogor. <br /> <br />Tersangka terancam Pasal 351 tentang tindak penganiayaan dan Pasal 338 tentang pembunuhan, dengan ancaman pidana penjara 15 tahun. <br /> <br />Baca Juga Konferensi Pers, Polda Metro Ungkap Oknum Polisi Bunuh Ibu Kandung Alami Gangguan Jiwa di https://www.kompas.tv/nasional/558418/konferensi-pers-polda-metro-ungkap-oknum-polisi-bunuh-ibu-kandung-alami-gangguan-jiwa <br /> <br />#polisi #pembunuhan #kriminal <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/558662/polres-bogor-tetapkan-oknum-polisi-pembunuh-ibu-kandung-jadi-tersangka
