Surprise Me!

Simak! Syarat Ajukan Gugatan Pilkada 2024 ke MK

2024-12-08 19 Dailymotion

KOMPAS.TV - Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, syarat untuk mengajukan gugatan pilkada ke Mahkamah Konstitusi (MK) meliputi: <br /> <br />Peserta pemilihan mengajukan permohonan kepada MK paling lambat tiga hari kerja sejak diumumkan penetapan perolehan suara hasil pemilihan. <br /> <br />MK memiliki waktu maksimal 45 hari untuk menggelar sidang sengketa gugatan perselisihan hasil Pemilihan Umum 2024 yang diajukan oleh para kontestan pilkada. <br /> <br />Pengajuan permohonan gugatan hasil pilkada harus dilengkapi alat atau dokumen bukti pelanggaran dan keputusan KPU provinsi atau kabupaten/kota tentang hasil rekapitulasi penghitungan suara. <br /> <br />Jika alat bukti kurang lengkap, para calon kepala daerah yang mengajukan gugatan dapat memperbaiki dan melengkapi permohonan paling lambat tiga hari kerja sejak diterimanya permohonan oleh MK. <br /> <br />Putusan Mahkamah Konstitusi bersifat final dan mengikat. <br /> <br />Baca Juga Gugatan Soal Ambang Batas Pilkada Dikabulkan, Partai Buruh: Putusan MK Perkecil Peluang Kotak Kosong di https://www.kompas.tv/video/532227/gugatan-soal-ambang-batas-pilkada-dikabulkan-partai-buruh-putusan-mk-perkecil-peluang-kotak-kosong <br /> <br />#gugatan #mk #pilkada #ridwankamil <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/558743/simak-syarat-ajukan-gugatan-pilkada-2024-ke-mk

Buy Now on CodeCanyon