SEMARANG, KOMPAS.TV - Sidang kode etik terhadap tersangka penembak siswa di Semarang akhirnya digelar. <br /> <br />Putusan sidang menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) kepada Aipda Robig. <br /> <br />Dalam sidang kode etik, Aipda Robig terbukti melakukan pelanggaran prosedur penggunaan senjata api. <br /> <br />Keputusan tersebut diambil setelah mendengar keterangan saksi serta alat bukti yang mendukung adanya pelanggaran yang dilakukan oleh Aipda Robig. Atas putusan itu, Aipda Robig menyatakan banding. <br /> <br />Sementara itu, orangtua korban yang ikut menyaksikan sidang etik Aipda Robig mengaku puas dengan sanksi pemberhentian tidak hormat yang dijatuhkan kepada pelaku. <br /> <br />Keluarga juga mengaku senang dengan keputusan tersebut, meski Aipda Robig tidak mengucapkan kata maaf saat bertemu dengan orangtua korban. <br /> <br />Baca Juga Kuasa Hukum Keluarga Siswa SMK Korban Penembakan Polisi Minta Kapolrestabes Semarang Dicopot di https://www.kompas.tv/regional/559074/kuasa-hukum-keluarga-siswa-smk-korban-penembakan-polisi-minta-kapolrestabes-semarang-dicopot <br /> <br />#penembakan #polisi #siswa #semarang <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/559099/aipda-robig-tersangka-penembakan-siswa-smk-di-semarang-dipecat-dengan-tidak-hormat
