JAKARTA, KOMPAS.TV - Rabu, 11 Desember 2024, merupakan hari terakhir pendaftaran sengketa Pilkada Jakarta 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK). <br /> <br />Hingga berita ditulis, masih menjadi pertanyaan apakah tim pasangan Ridwan Kamil-Suswono akan mendatangi MK untuk mengajukan gugatan. <br /> <br />Hingga Selasa malam, jumlah permohonan sengketa Pilkada yang masuk ke MK mencapai 222 perkara. Dari jumlah tersebut, 110 perkara diajukan secara daring, sementara 112 perkara diajukan langsung. <br /> <br />Namun, hingga saat ini, tim hukum Ridwan Kamil-Suswono belum mengajukan permohonan. <br /> <br />Sebagai informasi, salah satu syarat pengajuan gugatan Pilkada ke MK adalah peserta pemilihan wajib menyampaikan permohonan paling lambat tiga hari kerja setelah penetapan perolehan suara hasil pemilihan diumumkan. <br /> <br />#gugatan #pilkada2024 #ridwankamil #mk <br /> <br />Baca Juga 800 Ribu Tiket KA Ludes Terjual Jelang Nataru, Ini 4 Daerah yang Paling Diminati | SERIAL NATARU di https://www.kompas.tv/nasional/559244/800-ribu-tiket-ka-ludes-terjual-jelang-nataru-ini-4-daerah-yang-paling-diminati-serial-nataru <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/559245/11-desember-hari-terakhir-pendaftaran-sengketa-pilkada-jakarta-2024-kpu-siap-hadapi-gugatan