JAKARTA, KOMPAS.TV - Tim hukum paslon Eddy Rahmayadi-Hasan Basri mendaftarkan permohonan gugatan hasil Pilgub Sumatera Utara ke Mahkamah Konstitusi. <br /> <br />Tim hukum Edy meminta hakim mendiskualifikasi paslon Bobby Nasution-Surya dan melaksanakan pemungutan suara ulang. <br /> <br />Kuasa hukum Edy-Hasan, Yance Aswin mengklaim memiliki 83 alat bukti kecurangan dalam proses pemilihan gubernur Sumatera Utara. <br /> <br />Bukti ini dikategorikan menjadi 3 yakni soal pemilih ganda, pencoblosan yang digelar di tengah bencana serta ketidaknetralan ASN, kejaksaan dan Polri. <br /> <br />Menurut Yance, kalau pun hakim tak mengabulkan petitum diskualifikasi dan PSU di seluruh 33 kabupaten/kota, mereka berharap hakim dapat memerintahkan KPU untuk menggelar PSU di 4 kabupaten/kota yang terkena banjir. <br /> <br />Merespons gugatan sengketa Pilgub Sumatera Utara yang diajukan kubu Eddy-Hasan, Bobby Nasution akan tetap mengikuti mekanisme yang ada. <br /> <br />Bobby juga berjanji akan merangkul Eddy Rahmayadi-Hasan dalam kolaborasi membangun Provinsi Sumatera Utara ke depannya. <br /> <br />Baca Juga Hari Terakhir, Tim RK-Suswono Belum Daftarkan Gugatan Hasil Pilgub Jakarta ke MK di https://www.kompas.tv/nasional/559402/hari-terakhir-tim-rk-suswono-belum-daftarkan-gugatan-hasil-pilgub-jakarta-ke-mk <br /> <br />#gugatanpilkada #edyrahmayadi #bobbynasution <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/559405/tim-hukum-edy-hasan-daftarkan-gugatan-pilgub-sumut-begini-respons-bobby-nasution