MEDAN, KOMPAS.TV - Tim kuasa hukum paslon Edy Rahmayadi Hasan Basri resmi mendaftarkan permohonan sengketa Pilgub Sumatera Utara di Mahkamah Konstitusi. <br /> <br />Dalam petitumnya, mereka meminta hakim mendiskualifikasi paslon Bobby Nasution Surya dan meminta pemungutan suara ulang. <br /> <br />Kuasa hukum paslon Edy Hasan, Yance Aswin, mengatakan telah memiliki 83 alat bukti kecurangan. <br /> <br />Alat bukti ini dibagi menjadi tiga, yakni soal pemilih ganda, pencoblosan yang digelar di tengah bencana, dan ketidaktetralan ASN, Kejaksaan, dan Polri. <br /> <br />Pendaftaran dilakukan tim kuasa hukum pada Selasa, 10 Desember 2024, pukul 23.59, sebelum penutupan pendaftaran. <br /> <br />Merespons gugatan sengketa Pilgub Sumatera Utara yang diajukan kubu Edy-Hasan, Bobby Nasution akan tetap mengikuti mekanisme yang ada. <br /> <br />Bobby juga berjanji akan merangkul Edy Rahmayadi-Hasan dalam kolaborasi membangun Provinsi Sumatera Utara ke depannya. <br /> <br />Baca Juga Masih Tunggu Arahan, RK-Suswono Belum Ajukan Gugatan Sengketa Pilgub Jakarta di https://www.kompas.tv/nasional/559418/masih-tunggu-arahan-rk-suswono-belum-ajukan-gugatan-sengketa-pilgub-jakarta <br /> <br />#pilgub #pilkada #mk #politik <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/559425/tanggapi-gugatan-edy-hasan-ke-mk-bobby-siapa-pun-paslon-yang-mendaftar-silahkan
