DEPOK, KOMPAS.TV - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Depok menjatuhkan vonis satu tahun penjara kepada Meita Irianty, pemilik daycare Wensen School Indonesia, karena terbukti menganiaya dua anak balita di daycare miliknya. <br /> <br />Vonis ini lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan jaksa yang meminta hukuman satu tahun enam bulan. <br /> <br />Sidang vonis dilakukan secara daring karena Meita Irianty sedang sakit dan dalam kondisi hamil delapan bulan. <br /> <br />Selain hukuman penjara, Meita juga dijatuhi pidana tambahan untuk membayar restitusi sebesar 300 juta rupiah kepada kedua korban. <br /> <br />Baca Juga Aniaya Balita, Pengasuh "Daycare" di Depok Ditangkap di https://www.kompas.tv/regional/558296/aniaya-balita-pengasuh-daycare-di-depok-ditangkap <br /> <br />#daycare #penganiayaan #balita <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/559454/tersangka-penganiayaan-balita-pemilik-daycare-meita-irianty-divonis-1-tahun-bui
