JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar 6,5% untuk tahun 2025. <br /> <br />Penjabat Gubernur, Teguh Setyabudi, mengumumkan bahwa UMP Jakarta tahun ini ditetapkan sebesar Rp5.396.761. <br /> <br />Keputusan ini diambil setelah melalui rapat bersama pihak terkait dan telah ditandatangani secara resmi. <br /> <br />UMP berlaku bagi seluruh pekerja formal dan buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun di wilayah DKI Jakarta. <br /> <br />#ump #jakarta #ump2025 <br /> <br />Baca Juga Arab Saudi Terpilih Jadi Tuan Rumah Piala Dunia 2034, Piala Dunia 2030 Digelar di 3 Benua di https://www.kompas.tv/olahraga/559492/arab-saudi-terpilih-jadi-tuan-rumah-piala-dunia-2034-piala-dunia-2030-digelar-di-3-benua <br /> <br /> <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/559495/resmi-pemprov-jakarta-tetapkan-ump-2025-sebesar-rp5-3-juta
