JAWA TENGAH, KOMPAS.TV - Tim Kuasa Hukum paslon Eddy Rahmayadi-Hisan Basri secara resmi mendaftarkan permohonan sengketa Pilgub Sumatera Utara di Mahkamah Konstitusi pada Selasa, 10 Desember 2024, pukul 23.59 WIB, sebelum penutupan pendaftaran. <br /> <br />Dalam petitumnya, mereka meminta hakim mendiskualifikasi paslon Bobby Nasution-Surya dan meminta pemungutan suara ulang. <br /> <br />Tim Kuasa Hukum Eddy-Hisan, Yance Aswin, menyatakan telah memiliki 83 alat bukti kecurangan, terkait pemilih ganda, pencoblosan di tengah bencana, dan ketidaknetralan Aparat Sipil Negara, Kejaksaan, dan Polri. <br /> <br />Bobby Nasution berjanji akan mengikuti mekanisme yang ada dan merangkul Eddy Rahmayadi-Hisan dalam kolaborasi membangun Provinsi Sumatera Utara ke depannya. <br /> <br />#edyrahmayadi #pilgubsumut #bobbynasution <br /> <br />Baca Juga Resmi! Pemprov Jakarta Tetapkan UMP 2025 Sebesar Rp5,3 Juta di https://www.kompas.tv/nasional/559495/resmi-pemprov-jakarta-tetapkan-ump-2025-sebesar-rp5-3-juta <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/559497/edy-rahmayadi-gugat-hasil-pilgub-sumut-ke-mk-bobby-nasution-ikut-mekanisme-hukum