MATARAM, KOMPAS.TV - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) telah menerima permohonan perlindungan dari korban pelecehan seksual yang dilakukan oleh seorang pemuda difabel di Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat. <br /> <br />Wakil Ketua LPSK, Sri Suparyati, mengatakan pihaknya berkomitmen untuk memberikan fasilitas guna memperkuat proses peradilan pidana. <br /> <br />Sri juga menyampaikan ada sejumlah kendala dalam proses penegakan hukum kasus asusila oleh pemuda disabilitas, dikarenakan keterangan korban yang belum menjadi basis utama dalam perkara ini. <br /> <br />Baca Juga Lengkap! Serba-Serbi Rekonstruksi Pelecehan Seksual oleh Pria Disabilitas di NTB Buka Fakta Baru di https://www.kompas.tv/regional/559565/lengkap-serba-serbi-rekonstruksi-pelecehan-seksual-oleh-pria-disabilitas-di-ntb-buka-fakta-baru <br /> <br />#pelecehan #disabilitas #agusbuntung #ntb <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/559568/terbaru-pendamping-ungkap-korban-pelecehan-pria-disabilitas-di-ntb-jadi-19-orang
