Warga Kabupaten Serang kini bisa mencetak administrasi kependudukan secara mandiri melalui mesin anjungan Dukcapil Mandiri di Mal Pelayanan Publil (MPP) di Kawasan Puspemkab Serang, Rabu 11 Desember 2024.<br /><br />Masyarakat yang telah memiliki identitas kependudukan digital (IKD) bisa mencetak sendiri adminduknya kecuali KTPel.