Surprise Me!

MK Masih Terima Gugatan Pilkada hingga 18 Desember 2024, Begini Kata Pengamat Hukum Tata Negara

2024-12-12 10 Dailymotion

JAKARTA, KOMPAS.TV - Mahkamah Konstitusi masih membuka layanan pengajuan perselisihan hasil Pilkada 2024 hingga batas waktu (18/12/2024), termasuk untuk wilayah Jakarta. <br /> <br />Namun, dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada disebutkan bahwa peserta Pilkada dapat mengajukan permohonan ke MK paling lambat tiga hari kerja terhitung sejak KPU mengumumkan penetapan perolehan suara kemarin (11/12/2024). <br /> <br />Sehingga, kemarin menjadi batas waktu terakhir untuk mengajukan gugatan Pilkada Jakarta. <br /> <br />Sementara hingga batas akhir pengajuan gugatan, tim RK-Suswono belum mengajukan gugatan ke MK. <br /> <br />Dalam keterangan tertulis, hakim MK Arsul Sani menjelaskan bahwa bagian penerimaan pendaftaran MK tetap akan menerima setiap pendaftaran. <br /> <br />Soal apakah sudah melewati tenggang waktu 3 hari atau belum, itu akan dinilai dan diputuskan oleh majelis hakim MK. <br /> <br />Mahkamah Konstitusi masih menerima gugatan Pilgub Jakarta, padahal kemarin seharusnya menjadi batas akhir bagi tim untuk mengajukan gugatan ke MK. <br /> <br />Apakah secara aturan laporan pengajuan gugatan Pilgub Jakarta masih bisa dilakukan? Kita bahas bersama Pengamat Hukum Tata Negara dari Sekolah Tinggi Hukum Indonesia Jentera, Bivitri Susanti. <br /> <br />Baca Juga RK-Suswono Tak Ajukan Gugatan ke MK, Pramono: Terima Kasih, Kita Bisa Segera Benahi Jakarta di https://www.kompas.tv/nasional/559668/rk-suswono-tak-ajukan-gugatan-ke-mk-pramono-terima-kasih-kita-bisa-segera-benahi-jakarta <br /> <br />#gugatanpilkada #mk #pilgubjakarta <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/559675/mk-masih-terima-gugatan-pilkada-hingga-18-desember-2024-begini-kata-pengamat-hukum-tata-negara

Buy Now on CodeCanyon