KOMPAS.TV - Mahkamah Konstitusi masih membuka layanan pengajuan perselisihan Pilkada Serentak 2024 hingga 18 Desember 2024, termasuk untuk wilayah Jakarta. <br /> <br />Padahal, dalam Undang-Undang Pilkada, batas akhir pendaftaran perkara Pilkada paling lambat 3 hari setelah KPU mengumumkan hasil rekapitulasi. <br /> <br />Jika mengacu pada aturan 3 hari, masa pendaftaran sengketa Pilkada Jakarta sudah berakhir Rabu kemarin. <br /> <br />Namun, menurut Hakim Mahkamah Konstitusi Arsul Sani, MK masih membuka layanan pendaftaran hingga 18 Desember. <br /> <br />Baca Juga Simak! Syarat Ajukan Gugatan Pilkada 2024 ke MK di https://www.kompas.tv/nasional/558743/simak-syarat-ajukan-gugatan-pilkada-2024-ke-mk <br /> <br />#mk #pilkada #sengketa <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/559708/lewat-3-hari-mengapa-mk-tetap-buka-registrasi-sengketa-pilkada-serentak-2024