Surprise Me!

Suhartoyo Ungkap Alasan MK Tetap Terima Gugatan Pilkada Hingga 18 Desember

2024-12-12 14 Dailymotion

JAKARTA, KOMPAS.TV - Ketua Hakim Mahkamah Konstitusi, Suhartoyo, menyebut pengajuan sengketa perselisihan hasil Pilkada 2024 masih diterima meski melebihi tiga hari sejak KPU menetapkan hasil Pilkada. <br /> <br />Suhartoyo bilang, ketentuan itu berdasar pada asas peradilan bahwa Mahkamah Konstitusi tidak dibolehkan menolak perkara. <br /> <br />Suhartoyo mengatakan, nantinya majelis hakim melalui sidang sengketa akan menentukan apakah perkara yang teregistrasi memenuhi syarat formil atau tidak. <br /> <br />Suhartoyo menjelaskan, kejadian khusus dalam Pilkada bisa mengesampingkan syarat-syarat formil, termasuk soal ketentuan pendaftaran gugatan maksimal tiga hari sejak KPU menetapkan hasil Pilkada. <br /> <br />Baca Juga KPU Jakarta Ungkap Tunggu Info MK untuk Tetapkan Gubernur Terpilih di https://www.kompas.tv/nasional/559713/kpu-jakarta-ungkap-tunggu-info-mk-untuk-tetapkan-gubernur-terpilih <br /> <br />#suhartoyo #ketuamk #mk #pilkada <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/559747/suhartoyo-ungkap-alasan-mk-tetap-terima-gugatan-pilkada-hingga-18-desember

Buy Now on CodeCanyon