JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jakarta memberikan penjelasan mengenai tidak adanya pihak yang mengajukan permohonan sengketa hasil Pilkada Jakarta 2024 ke Mahkamah Konstitusi. <br /> <br />KPU menyatakan bahwa mereka menghormati keputusan tersebut dan menyerahkan alasan keputusan tersebut kepada masing-masing pasangan calon. <br /> <br />Ketua Divisi Teknis KPU Jakarta, Dody Wijaya, mengatakan pihaknya menghormati hak konstitusional yang dimiliki setiap pasangan calon, termasuk hak untuk tidak mengajukan gugatan sengketa ke Mahkamah Konstitusi. <br /> <br />Mengenai alasan tidak adanya gugatan hasil Pilkada Jakarta 2024, Dody mengembalikan hal tersebut kepada keputusan masing-masing pasangan calon. <br /> <br />#mk #rksuswono #pilkadajakarta <br /> <br />Baca Juga Update MK Tetap Terima Gugatan Pilkada 2024 hingga 18 Desember di https://www.kompas.tv/nasional/559766/update-mk-tetap-terima-gugatan-pilkada-2024-hingga-18-desember <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/559767/rk-suswono-batal-gugat-pilgub-jakarta-2024-kpu-kami-hormati
