Seorang bocah siswa SMP berinisial RAR (14) menjadi korban pencabulan sopir angkot di Bandung Barat bernama MJ alias Farhan (45).<br /><br />Pelaku menjalankan aksi bejatnya di dalam mobil angkot dengan memilih lokasi jalan raya sepi.<br /><br />Peristiwa ini terungkap saat korban bercerita langsung kepada kedua orangtuanya. Ia mengaku dicabuli pelaku di daerah Citapen, Kecamatan Cihampelas usai pulang sekolah.<br /><br />Farhan dijerat dengan 82 Undang-undang Republik Indonesia nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang RI nomor 23 tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.
