JAKARTA, KOMPAS.TV - Mahkamah Agung (MA) menolak peninjauan kembali (PK) tujuh terpidana kasus pembunuhan berencana Vina dan Eky di Cirebon. <br /> <br />"Menolak permohonan peninjauan kembali para terpidana," kata Yanto, Juru Bicara MA, pada Senin (16/12/2024). <br /> <br />PK tujuh terpidana itu terbagi dalam dua perkara. Perkara pertama teregister dengan nomor 198/PK/PID/2024 atas nama Eko Ramadhani dan Rivaldi Aditya. <br /> <br />Sementara, PK lima terpidana lainnya yakni Eka Sandi, Hadi Saputra, Jaya, Sudirman, dan Supriyanto teregister dengan nomor 199/PK/PID/2024. <br /> <br />Diketahui, dalam kasus ini, total ada delapan orang terpidana. Tujuh di antaranya divonis penjara seumur hidup. Sementara, satu orang telah bebas dari hukuman 8 tahun penjara, yakni Saka Tatal. <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/560468/ma-tolak-pk-7-terpidana-kasus-pembunuhan-vina-cirebon-tetap-divonis-seumur-hidup
