JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah mengumumkan bahwa PPN 12 persen akan tetap berlaku mulai 1 Januari 2025 mendatang. Pemerintah juga menyiapkan sejumlah paket stimulus ekonomi. <br /> <br />Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan penerapan PPN 12 persen sesuai dengan Undang-Undang tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. <br /> <br />Airlangga menegaskan bahwa tarif PPN 12 persen tidak berlaku untuk barang-barang yang banyak dibutuhkan masyarakat, seperti beras, daging ikan, telur, sayur, jasa pendidikan, kesehatan, angkutan umum, dan beberapa barang serta jasa lainnya. <br /> <br />Sementara itu, untuk minyakita, tepung terigu, dan gula industri, tarif PPNnya tetap 11 persen, dengan 1 persennya akan ditanggung oleh pemerintah. <br /> <br />Baca Juga PPN 12 Persen Berlaku 1 Januari 2025, Airlangga: Barang Kebutuhan Pokok Tetap 11 Persen di https://www.kompas.tv/ekonomi/560458/ppn-12-persen-berlaku-1-januari-2025-airlangga-barang-kebutuhan-pokok-tetap-11-persen <br /> <br />#ppn #pajak #ekonomi <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/560511/airlangga-hartarto-umumkan-ppn-12-persen-berlaku-1-januari-2025
